Minggu, 27 Mei 2012

Makalah Singkat Fiqh Islam


A. Pengertian Fiqih
Fiqih Menurut para Ulama
 Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham,] sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’) mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya
Ulma’ Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”.
Sedangkan menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih     (ilmu fiqih) itu ialah :
العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
Jadi dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Tujuan Mempelajari Fiqih
Dari uraian tentang pengertian ilmu fiqih dapat dimengerti bahwa tujuan mempelajari ilmu fiqih antara lain :
tujuan mempelajari ilmu fiqih (yang didifinisikan menurut pengertian ahli usul) amat besar, diantaranya : mengetahui mana yang disuru mana yang dilarang, mana yang haram mana yang halal, mana yang sah mana yang batal, dan mana yang fasid.
Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana memelihara jiwa, harta dan kehormatan, tegasnya menetahui hukum-hukum yang harus berlaku dalam masyarakat umum.
Untuk mengetahui sebagian besar dari ilmu (hukum-hukum furu’) yang dikehendaki oleh agama.
Jelasnya, untuk mendapatkan jalan menuju keselamatan di dunia serta keselamatan di ahirat yang sesuai dengan sperti apa yang dikehendaki agama.
Untuk dapat menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi ilmu fiqih itu adalah rujukan    (tempat kembali) seorang hakim atau qodhi dalam keputusannya, rujukan seorang mufti dalam fatwanya dan rujukan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya. Inilah ujuan yang dimaksudkan dari undang-undang itu tidak dimaksudkan kecuali untuk menerapkan materi hukum terhadap perbuatan dan ucapan manusia selain itu juga untuk membatasi setiap mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau yang diharamkan baginya.

B. Perkembangan Fiqih Dan Para Tokoh Ulama Fiqih
Periode Pertama
Masa Rasulullah Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur’an. Apabila ayat Al-Qur’an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut terakhir ini dinamakan sunnah Rasulullah saw. Istilah fiqh dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik maupun modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa Rasulullah mengandung pengertian yang sama, yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Periode Kedua
Masa al-Khulafa’ ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah, para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi.
Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyara’at tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
periode Ketiga
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Di Irak dikenal sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud), Zaid bin Sabit  dan Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di Makkah. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyara’at setempat.
Periode Keempat
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.
Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra’yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain.
Periode Kelima
Pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta’assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian masalah fiqh tidak lagi mengacu pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta pertimbangan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, tetapi telah beralih pada sikap mempertahankan pendapat mazhab secara jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh melalui metode yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih pun sudah mulai memudar.
Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh dari kalangan mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada periode ini pun hanya terbatas pada meringkas dan mengomentari kitab fiqh tertentu. Di akhir periode ini pemikiran ilmiah berubah menjadi hal yang langka. Di samping itu, keinginan penguasa pun sudah masuk ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada akhir periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh (hukum) Islam yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki Usmani (Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi, yang dikenal dengan Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah.
Periode Keenam
Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah sampai sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:
1. Munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
2. Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam; dan
3. Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman.
Munculnya kodifikasi hukum Islam dalam bentuk Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah dilatarbelakangi oleh kesulitan para hakim dalam menentukan hukum yang akan diterapkan di pengadilan, sementara kitab-kitab fiqh muncul dari berbagai mazhab dan sering dalam satu masalah terdapat beberapa pendapat. Memilih pendapat terkuat dari berbagai kitab fiqh merupakan kesulitan bagi para hakim di pengadilan, di samping memerlukan waktu yang lama. Oleh sebab itu, pemerintah Turki Usmani berpendapat bahwa harus ada satu kitab fiqh/hukum yang bisa dirujuk dan diterapkan di pengadilan.

C. Tokoh Ulama Fiqih

MAM ABU HANIFAH
Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tabit, ahli terbesar dalam Hukum Islam, dilahirkan di Kufa pada 80 H (699M) semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ia seorang non-Arab keturunan Persia. Beliau pernah mengalami hidup pada masa sepuluh Khalifah Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz.
Pada saat itu ilmu sastra, hadits dan fiqih merupakan mata pelajaran yang banyak diminati oleh ilmuan. Banyak ilmuan dari Mesir, Persia dan Suriah yang belajar di Kufa. Kufa saat itu merupakan pusatnya ilmu-ilmu Hadits karena di sana telah tinggal 1000 pengikut nabi, termasuk di dalamnya yang pernah terjun pada perang Badar. Abu Hanifah sendiri belajar pada seorang ulama besar pemilik sekolah tersebut yang bernama Hammad.
Selain belajar kepada Imam Hammad beliau juga berguru kepada 93 guru ahli Hadits, termasuk didalamnya Ata bin Ali Rabah dan Imam Akrama yang termasyur.
Selain kedalaman ilmunya beliau juga terkenal keberaniannya dalam menasehati penguasa yang dzalim dan kukuh memegang pendapatnya. Hingga pernah beliau dipenjarakan oleh Khalifah Abbasiyah karena enggan bersekongkol dalam pelanggaran hukum Islam. Dipenjara beliau di racuni hingga wafat.
Namun demikian karya-karyanya banyak digunakan oleh muridnya untuk disebarkan kelapisan umat Islam, tiga karyanya yang terbesar antara lain, yaitu Fiqih Akbar, Al-Alim wal Mutaam, Musnad Fiqih Akbar, sebuah ringkasan majalah yang terkenal.

IMAM MALIK
Malik ibn Anas datang dari keluarga Arab yang terhormat. Para ahli tarikh berbeda pendapat dalam menentukan tahun kelahiran Imam Malik, Ibn Khalikan menyebut 95 H, tetapi yang umum diterima adalah 93 H, dan ia lebih mudah 13 tahun dari rekannya Abu Hanifah. Beliau menggali ilmu di Madinah yang saat itu merupakan pusat pendidikan, kakeknya dan pamannya adalah seorang ahli Hadits. Cendekiawan yang mengajarkan beliau antara lain Imam Jafas Sadiq, Muhammad bin Syahab Az-Zahri, Yahya bin Saeeb dan Rabi Rayi.
Imam ini banyak mewariskan karya tulisnya salah satu yang cukup terkenal adalah Muwatta (kumpulan hadits), yang berisi tentang Fiqih Islam, Akhlak dan Aqidah. Muwwata merupakan kumpulan hadits yang telah banyak dibuktikan kebenarannya dan memuat sekitar 10.000 hadits, lalu beliau merevisi sehingga menjadi 1.720 hadits.
Beliau banyak melahirkan manusia-manusia unggul yang tenti di dukung oleh sistem saat itu di bawah kekuasaan Umar bin Abdul Aziz, yang pernah belajar dari beliau antara lain Imam Syafii, Sofyan Tsauri, Imam Hanafi, Qadi Muhammad Yusuf para Khalifah seperti Khalifah Mansur, Hadi Harun dan Ma'mun, serta banyak lagi lainnya yang berguru padanya.
Beliau tidak bersedia bila dipanggil untuk mengajar, sekalipun oleh seorang khalifah. Prinsip beliau ilmu haruslah dihampiri, bukan ilmu yang menghampiri. Beliau memiliki pendirian yang kuat dan berani menentang segala kekufuran yang ada walaupun cambuk dihadapan matanya.
IMAM SYAFI'I
Abu Abdullah Muhammad bin Idris, lebih terkenal dengan sebutan Imam Syafii. Ia lahir di Ghaza pada 767 M, ayahnya meninggal saat ia masih kanak-kanak, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Beliau belajar Hadits dan Fiqih dari Muslim Abu Khalid Al-Zinyi dan Sufyan Ibn Uyayna. Ia hafal kitab Muwatta di hadapan Imam Malik menerimanya sebagai murid. Ia berpetualang mencari ilmu ke Kairo, Baghdad, Yaman dan menyebarkannya. Daya ingatannya yang kuat dan ketajamannya berfikir membuat banyak orang ingin tahu dan belajar padanya. Ia dianggap pendiri Usul al-Fiqih. Ijtihad-itjihadnya banyak digunakan kaum muslimin saat itu maupun sekarang.
Beliau memusatkan kegiatannya di Kairo dan Baghdad dengan menghasilkan banyak karya. Dibawah Sultan Salahudin Ayyubi, Mazhab Syafii paling utama. Tetapi Sultan Baibars mengakui juga Mazhab fiqih yang lain.
Ia wafat di Mesir pada 20 Januari 820 M (29 Rajab 204 H) dan dimakamkan di pemakaman Banu Abd.
IMAM HAMBALI
Masa Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasyid, terkenal saat itu berkembangnya paham Mu'tazilah. Ahmad ibn Hambal dihadapkan kepada Khalifah dan dimintai pendapatnya tentang "Apakah Al-Qur'an itu Mahluk Alllah?" Beliau berpendapat yang bertentangan dengan pendapat Khalifah beserta ulama Mutazilah dengan mengatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah. Ternyata jawabannya itu menyebabkan ia tidur di bui.
Imam Ahmad bin Hambal terkenal sebagai seorang tokoh Islam sekaligus pembangkit umat. Beliau dilahirkan di Baghdad pada I Rabiulawal 164 H (Desember 780 M). Ahmad menjadi piatu dalam usia muda sekali, dan mewarisi perkebunan keluarga dengan penghasilan yang lumayan. Ia mempelajari Hadits di Baghdad dari Qadi Abu Yusuf. Guru utamanya adalah Sofyan bin Uyayna, tokoh ahli mahzab Hejaz. Menjadi murid Imam Syafii sejak 795 M.
Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasid, meninggal tak lama setelah Imam Ahmad dipenjarakan. Al-Mu'tasim sebagai khalifah baru memanggil kembali Imam Ahmad, lalu ditanyai kembali mengenai Al-quran itu mahluk, dengan tegas dan penuh percaya diri Imam Ahmad menjelaskan hal yang sama sehingga ia diasingkan, namun demikian beliau tetap memegang teguh pendirianya.
Imam Ahmad sangat mementingkan Hadits. Karya besarnya adalah Musnad, sebuah ensikplopedi yang memuat 2.800 sampai 2.900 Hadits Nabi. Karyanya yang lain adalah Kitab us Salah (kitab tentang sholat), Ar-radd-alal-Zindika (sebuah sanggahan tentang Mutazilah yang dikarangnya saat dipenjara) Kitab us Sunnah.

IMAM ABU ISHAQ AS SYIRAZI (W. 476 H.)
Nama lengkapnya, Ibrahim bin Ali bin Yusuf Jamaluddin al Firusabadi as Syirazi, Dila-hirkan pada tahun 383 H. di desa Firuz Abad, Syirazi, Persia. Ia sebagai dosen Universitas Nidzamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan Tinggi yang didirikan perdana menteri Nidzamul Muluk dari kerajaan Sal-juq. Banyak kitab-kitab karangan beliau antara lain Al Muhazab, At Tanbih, At Tabsyirah Al Luma’, Tazkirah al Masulin dan sebagainya. Kitab At Tanbih itu kemudian. Disyarahkan oleh para pakar Islam seba-nyak 37 macam syarah dengan berbagai pemikiran sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang mereka miliki. Di samping itu kitab Al Muhazab oleh Imam Nawawi di syarakhan menjadi 21 jilid besar dan dinamakan Al Majmu’. Abu Ishaq wafat tahun 476 H.

IMAM NAWAWI (Wafat: 676 H.)
Nama lengkapnya ialah Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi dilahir-kan pada tahun 630 H. di Nawa, sebuah negeri dekat Damaskus (Damsyik) Suriah. Imam Nawawi putra terbaik telah berhasil menyelesaikan kitab karangannya sebanyak 30 judul kitab diantaranya yaitu, Minhajut Thalibin, Riyadhus Shalihin, Al Azkar, Matan Arba’in, Al Majmu’. Syarah Hadits Muslim, AL Idlah, At Tibyan, Al Irsyad, Bustanul ‘Arifin, Al Isyarat, Mir’atuz Zaman, At Tahqiq dan lainnya. Selama hidupnya ia belum pernah menikah karena sibuk dengan penyusunan kitab-kitabnya itu hingga akhir hayat pada tahun 676 H. dalam usia 46 tahun.

SYAIKH AL BAJURI (Wafat: 1276 H.)
Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Muhammad al Bajuri, lahir di Bajur, Mesir. Setelah selesai kuliah di Universitas Al Azhar Kairo kemudian menjadi dosen pada Univer-sitas ter-sebut. Guru-gurunya ilmu fiqih ialah Syaikh Abdullah as Syarqawi, Dawud al Qal’awi, Muhammad al Fadhali dan ulama lainnya.  Diantara para murid Bajuri ini ada-lah Syaikh Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad al Indunisi. Kitab-kitab karangannya ialah Hasyiyah Al Bajuri, Tahqiqul Maqam, Hasyi-yah Sanusi, Tuhfatul Murid Hasyiyah Matan Sulam, Tuhfatul Basyar, Tuhfatul Khairiyah, Hasyiyah Banat S’ad, Fathul Khabir, Ad Durarul Hasan, Fathur Rabbi Bariyah. Fathul Fatah. Hasyiyah al Burdah dan Al Mawahibul Laduniyah serta yang lain. Beliau wafat pada tahun 1276 H.
C.        Analisis Dan Kesimpulan
·                     Analisis
Fiqih adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf, maka sudah sepatutnya setiap muslim mempelajari fiqih sebagai alat untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Maka segala Amalan didunia harus disertai dengan ilmu Fiqih, karena semua tatacara pelaksanaan ibadah ada dalam fiqih. Hamba yang tidak mengetahui tentang ilmu fiqih, maka amalannya dalam keadaan sia-sia.
·                     Kesimpulan
Fiqih Menurut Imam Asy-Syafi’i adalah ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)
Sedangkan menurut Imam Hanafi adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf.
Jadi Fiqih secara keseluruhan pengertiannya adalah fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Tokoh ulama yang paling terkemuka dalam Ilmu Fiqih adalah para ulama yang mempunyai pengikut banyak atau yang kita kenal dengan ulama mazhab. Diantaranya adalah: Imama Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Hambali, disamping para tokoh ulama yang lain.






0 komentar:

Posting Komentar

komen disini