Mengingat Masa Lalu 1 title

Kehidupan Di Dunia Bagaikan Mimpi, Akhiratlah Yang Nyata

Mengingat Masa Lalu 2 title

Kehidupan Di Dunia Bagaikan Mimpi, Akhiratlah Yang Nyata

Mengingat Masa Lalu 3 title

Kehidupan Di Dunia Bagaikan Mimpi, Akhiratlah Yang Nyata

Mengingat Masa Lalu 4 title

Kehidupan Di Dunia Bagaikan Mimpi, Akhiratlah Yang Nyata

Mengingat Masa Lalu 5 title

Kehidupan Di Dunia Bagaikan Mimpi, Akhiratlah Yang Nyata

Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2015

FUNGSI KOMPUTER


FUNGSI KOMPUTER
Komputer adalah mesin yang dirancang khusus untuk memanipulasi informasi yang diberi kode, mesin elektronik yang otomatis melakukan pekerjaan dan perhitungan  sederhana dan rumit. Satu unit komputer terdiri dari empat komponen dasar: input, prosesor, penyimpan data, dan output. Jadi fungsi utama computer saat ini adalah mempermudah pekerjaan dalam bidang administrasi dan sebagai alat pendukung dalam menjalankan internet (international network).

Jumat, 22 Juni 2012

Pengaruh Media Terhadap Anak

Para psikolog menyakini bahwa kegiatan mendidik anak adalah sebuah seni yang membutuhkan kreativitas, energi, waktu, dan biaya. Sebagian besar energi itu digunakan untuk menyusun program dan mengatur waktu luang anak-anak. Akan tetapi, hasilnya tentu saja tidak selalu memuaskan, sebab kebanyakan orang tua tidak berhasil dalam menciptakan kondisi ideal untuk mengisi waktu luang putra-putri mereka. Mayoritas anak dan bahkan orang tua lebih memilih menonton televisi dan memainkan game ketimbang hiburan-hiburan lain. Padahal, dampak buruk yang diakibatkan oleh kegiatan-kegiatan seperti ini terkadang tidak kurang dari kekerasan sosial.
 
Masa kanak-kanak di dunia modern dianggap sebagai sebuah kategori penting dan berpengaruh dalam berbagai bidang riset. Para pakar dan lembaga-lembaga di seluruh dunia berusaha menyelesaikan problema dunia anak dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hal itu. Menurut statistik, lebih dari dua juta anak tersebar di seluruh dunia dan setiap harinya hak-hak jutaan dari mereka dirampas. Di antara problema utama mereka adalah hilangnya kebutuhan-kebutuhan dasar seperti, asupan gizi yang cukup, air bersih, bantuan medis, pendidikan, dan pengasuhan.
 
Selama beberapa tahun terakhir, kebanyakan peneliti, pemikir, dan guru ilmu sosial menilai pendidikan anak di dunia modern sebagai salah satu hal yang menghadapi berbagai masalah dan hambatan. Kajian terhadap pelanggaran norma-norma sosial menunjukkan bahwa pendidikan di masa kanak-kanak memainkan peran penting dalam menciptakan penyimpangan sosial atau penyakit-penyakit psikis pada usia remaja dan pemuda. Dalam proses itu, dapat disinggung dampak media-media visual seperti, televisi, sinema, video, parabola, dan komputer dan sarana tersebut memiliki peran signifikan dalam pendidikan generasi masa depan.
 
Hampir semua anak sejak lahir duduk rapi di depan layar televisi dan suara televisi sudah menjadi bagian dari lingkungan mereka sepanjang sarana itu menyala. Namun, motivasi menonton televisi berubah seiring bertambahnya usia anak-anak. Dua pertiga anak secara sadar mengikuti acara televisi dan sekitar usia 2,5 tahun mereka menjadi pemirsa setia dan mengikuti berbagai program televisi.
 
Penelitian menunjukkan bahwa dominasi televisi pada 10 tahun pertama usia anak sangat menakjubkan dan 90 persen anak-anak pada usia 6 tahun, menonton televisi secara rutin. Oleh karena itu, televisi berperan lebih dari setiap media lain dalam mempersiapkan anak-anak untuk kehidupan sosial dan perilaku-perilaku individu. Media ini bahkan menjadi parameter pengambilan keputusan anak untuk memilih media-media lain dan di masa depan juga mempengaruhi proses kehidupannya secara langsung.
 
Peneliti ilmu komunikasi, Doktor Naser Bahonar percaya bahwa televisi sebagai pendidik yang tangguh dan kemungkinan berbahaya. Dia berpendapat kebanyakan pemirsa tidak sadar bahwa mereka sedang mengenyam sesuatu ketika memanfaatkan media. Berbagai informasi secara tidak sadar tertanam dalam memori pemirsa dan pesan-pesan acara televisi terserap tanpa disadari. Seraya memaparkan metode pemahaman anak-anak terhadap pesan-pesan acara televisi dan pengolahan informasi di memori mereka, Doktor Bahonar meyakini bahwa anak-anak tidak hanya membutuhkan liburan dan hiburan, namun mereka ingin mempelajari sesuatu.
 
Berdasarkan itu, Doktor Bahonar mengatakan bahwa tugas utama media adalah mempersiapkan pendidikan yang dapat membantu pertumbuhan kepribadian anak. Sebab, pendidikan adalah sebuah usaha matang untuk membentuk kepribadian. Dia melanjutkan bahwa media dapat menaruh perhatian pada masalah pendidikan anak dalam dimensi moral, mengajak mereka memperhatikan nilai-nilai agama dan spiritual, serta mengarahkan mereka dalam kesehatan fisik dan mental. Pendidikan anak dalam bidang-bidang tersebut dapat disesuaikan dengan kemampuan pemahaman dan kapasitas mereka, di samping memperkuat kemampuan penilaian anak.
 
Konsep "masa kanak-kanak" sebagai bagian dari proses evolusi individu dengan segala karakteristiknya, merupakan sesuatu yang baru dalam literatur Barat. Menurut penuturan Neil Postman, hingga empat tahun lalu, dalam sejarah dan budaya Barat, tidak ada kata yang mendefinisikan anak seperti sekarang ini. Pada dasarnya, kata anak sebagai sebuah fenomena yang dikaji di bidang kemasyarakatan dan ilmu psikologi, baru lahir pada abad ke-16. Tentu saja sebelum itu ada sebuah konsep umum, di mana kencenderungan dan hasrat anak tidak diperhatikan dan mereka hanya mengikuti kehendak dan keinginan orang tua.
 
Postman lebih lanjut menjelaskan bahwa ketidakpedulian terhadap struktur fisik dan mental anak hingga masa Renaissance telah menyebabkan orang dewasa mengajari anak-anak dengan hal-hal yang mereka anggap baik. Menurut pandangan ini, anak diajari untuk menjadi masyarakat masa depan dan masa kanak-kanak sendiri terlupakan begitu saja. Proses memperhatikan masa kanak-kanak berlanjut hingga abad ke-18 dan pada masa itu, perlahan mulai muncul pertanyaan-pertanyaan tentang anak, pertumbuhan manusia pada usia dini, dan karakteristik setiap jenjang usia serta pendidikan anak-anak.
 
 
Dalam mendidik anak, pendidikan dimensi rasionalitas kepribadian mereka memiliki banyak manfaat, sebab dimensi itu punya hubungan erat dengan seluruh eksistensi anak. Perlu diperhatikan bahwa kekuatan akal ibarat seorang raja yang memerintah kerajaannya dan dengan berbekal pendidikan yang benar, manusia akan sampai pada kesempurnaan. Oleh karena itu, para pemilik media perlu memiliki kepekaan untuk membangkitkan semangat berpikir dan rasionalitas dalam diri anak-anak. Kemampuan ini selain sebagai sebuah keahlian akal yang sangat bernilai, juga dapat menyelamatkan anak-anak dari bahaya-bahaya seperti, takhayul dan ilusi.
 
Pendidikan rasionalitas bagi anak-anak memiliki banyak hasil positif, seperti memperkuat insting rasa ingin tahu dan kecenderungan untuk menyingkap rahasia alam, di mana rasa itu akan hadir bersama mereka sepanjang usianya. Oleh sebab itu, jika kinerja sebuah media berlandaskan pada peningkatan kesadaran dan penguatannya, maka para penikmat media juga dapat mengenal konsep-konsep penting di sela-sela program media dan berpengaruh langsung bagi pendidikan mereka. Sebagai contoh, pendidikan konsep agama untuk anak-anak di media.
 
Keterbatasan berpikir dan kemampuan anak-anak untuk memahami argumentasi-argumentasi rumit membuat pendidikan langsung tidak efektif bagi mereka. Oleh karena itu, prioritas utama media adalah perlu menggunakan bahasa yang menarik dan contoh-contoh yang akrab dalam mengajari pendidikan agama kepada anak-anak. Format cerita dan tamsil sangat sesuai dan hingga usia akhir Sekolah Dasar dapat menjadi metode ideal untuk memberi pendidikan agama kepada anak-anak.
 
Anak-anak dapat mengenal Tuhan dan nikmat-nikmat serta bentuk kasih sayang-Nya. Turunnya salju dan hujan, mekarnya bunga-bunga, dan panorama alam, semua dapat menghidupkan sinyal pengingat Tuhan dalam memori anak-anak dan membuat mereka cinta kepada Sang Pencipta. Media dan program-programnya dapat menghadirkan gambaran ini dalam pikiran anak-anak, di mana Tuhan mencintai mereka dan menciptakan dunia yang indah untuk mereka. Oleh sebab itu, penegasan pada rahmat dan kasih sayang Tuhan merupakan prinsip utama dalam pendidikan agama untuk anak-anak.

Sabtu, 16 Juni 2012

Makalah Beda Pedapat tentang Zakat tanaman dan pangan serta Pelemparan Jumrah dalam Haji

Makalah ini  saya uploud untuk kawan-kawan yang lagi mempelajari tentang perbandingan mazhab. tapi terlalu singkat.
Kata Pengantar
Berawal dengan untaian puji (hamd) tiada henti kepada Robbul ’Izzati, puja yang tiada tara kepada dzat Yang Maha Kuasa, dan syukur kepada Allah atas limpahan rahmat-Nya
Shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada insan mulia tanpa cela, insan tarbawi yang mendidik umat manusia menjadi generasi qur’ani dan rabani, insan utama qudwah hasanah umat manusia, yakni Rasul Muhammad SAW, beserta segenap keluarganya yang beriman, para shahabat, dan seluruh umat yang istiqamah mengikuti sunnahnya hingga hari qiyamah.
Makalah ini kami sampaikan dengan judul makalah Beda Pedapat tentang Zakat tanaman dan pangan serta Pelemparan Jumrah dalam Haji . Harus kami akui bahwa tersusunnya makalah ini tidak terlepas dari dukungan dan bantuan berbagai pihak yang tidak lelahnya menyisihkan tenaga dan pikiran untuk memberikan bimbingan, pengarahan, dan motivasi hingga titik perjuangan.
Dalam penyusunan makalah ini, kami merasa masih banyak kekurangan apalagi sampai kepada kesempurnaan. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca senantiasa kami tunggu. Sebagai wujud dari kecintaan kita terhadap ilmu pengetahuan yang perlu dikembangkan dan diamalkan ibadah untuk mencari ridho illahi.
A.     Perbedaan Pendapat Tentang Zakat Tanaman dan Pangan.
Ditinjau dari segi bahasa, kata Zakat memiliki beberapa arti, yaitu al Barakatu yang berarti Keberkahan, al Namaa ( pertumbuhan dan perkembangan ), ath Thaharotu ( kesucian ), dan ash shalahu ( keberesan ). Sedangkan secara istilah, meskipun meskipun ulama’ mengemukakannyadengan redaksi yang agak berbeda antara satu dengan yang lain, akan tetapi pada prinsipnya sama yaitu Zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu yang Allah mewajibkan kepada pemiliknya untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dengan menurut Islam. Sangat nyata dan erat sekali yaitu bahwa harta yang dikeluarkan. Zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang, tambah, suci dan beres.
1.      Hasil pertanian yang wajib dizakati
Kewajiban untuk mengeluarkan zakat telah ditegaskan dalam al Qur’an surat al An’am ayat 141 Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung. Pohon kurma dan tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa ( bentuk dan warnanya ), dan tidak sama ( rasanya ). Makanlah dari buahnya ( yang bermacam-macam itu ) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya ( dengan disedekahkan kepada fakir miskin ), dan janganlah kamu berlebih-lebihan ( al An’am : 141 )
Dalam ayat tersebut di atas ada kalimat “dan tunaikanlah haknya” oleh ulama ditafsirkan ( ath Thabrani ) dan ulama’ lainnya, bahwa pengertian hak adalah “ zakat “.
Adapun zakat pertanian yangharus dilakukan terdapat dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud yaitu :
Yang dialiri sungai atau hujan, zakatnya 10%, sedangkan yang disirami dengan pengairan ( irigasi ), zakatnya 5% ( H.R. Ahmad, Muslim, an Nasa’i, dan Abu Daud ).
2.      Mengenai jenis hasil pertanian bumi para Ulama’ berbeda pendapat antara lain
Ibnu Umar dan sebagian Ulama’ salaf berpendapat bahwa zakat yang wajib ada empat jenis tanaman saja, yaitu : hintah ( gandum ), syair ( sejenis gandum ), kurma dan anggur. Karena hanya empat jenis tanaman itulah yang terdapat dalam hadits.
Imam Malik dan Syafi’I berpendapat bahwa jenis tanaman yang wajib zakat adalah makanan pokok sehari-hari anggota masyarakat seperti : beras, jagung, sagu. Selain makanan pokok itu tidak dikenakan zakat. Oleh Syafi’i dikatakan juga bahwa kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah.
Imam Ahmad berpendapat bahwa biji-bijian yang kering dan dapat ditimbang ( ditakar ), seperti jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dikenakan zakatnya.
Abu Hanifah berpendapat bahwa semuja tanaman hasil bumi yang bertujuan untuk mendapat penghasilan diwajibkan mengeluarkan zakatnya walaupun belum menjadi makanan pokok. Sebagai landasan beliau adalah surat al Baqarah ayat 267.
Nisab dan besarnya zakat dan buah-buahan
Tanaman hasil bumi yang dapat ditakar dengan literan dan ada juga yang hanya ditimbang dengan timbangan saja. Bila ditakar dengan literan, nisabnya 930 liter dan bila ditimbang seberat 750 kg. sedangkan tanaman yang tidak dapat ditimbang atau ditakar, seperti pete maka dapat dipertimbangkan dengan harganya. Bila telah sampai nisabnya seharga 93,6 gr dikeluarkan zakat.
Besarnya zakat hasil pertanian berkisar dua kemungkinan, yaitu 10% ( bila tidak memerlukan biaya ) dan 5% bila memerlukan biaya yang besar. Jadi zakat yang dikeluarkan adalah :
Az Zuhail dalam al Fiqh al Islamiwa Adilatuhu mengemukakan berbagai pendapat Madzhab dalam hal zakat pertanian. Pertama, menurut Imam Abu Hanifah bahwa zakat itu harus dikeluarkan dari semua jenis tanaman yang tumbuh di bumi, baik jumlahnya sedikit walaupun banyak, kecuali kayu bakar, rerumputan, bambu parsi yang biasa dipergunakan.
Ibnu Rusyid berkata, "Sebab-sebab munculnya perselisihan (pendapat) diantara ulama yang membatasi wajibnya zakat pada jenis-jenis yang telah disepakati bersama dan pihak yang meluaskannya pada segala yang dapat disimpan dan menjadi makanan, ialah bersumber dari dikaitkannya zakat kepada jenis yang empat adalah apakah karena dzatnya ataukah karena illat (alasan)nya sebagai bahan pahan.
Golongan yang mengatakan karena dzatnya, membatasi wajib zakat hanya kepada jenis yang empat saja, sedangkan pihak yang berpendapat disebabkan fungsinya sebagai bahan pangan, meluaskan hukum wajibnya kepada semua bahan pangan.
Mengenai sebab-sebab perselisihan diantara golongan yang membatasi wajibnya zakat pada bahan pangan dengan golongan yang meluaskannya kepada semua yang dihasilkan bumi -kecuali atas apa yang telah disepakati bersama seperti kayu bakar, rumput dan sebangsa pimping- adalah disebabkan perbedaan qiyas dengan keumuman lafadz.
Adapun lafadz yang menyatakan umum itu ialah sabda Nabi SAW yang artinya: 'Pada apa yang disiram oleh air hujan, wajib zakat sepersepuluhnya dan pada tanaman yang diairi dengan alat penyiram seperdua puluh".
Kata "Apa pun" adalah kata yang umum. Demikian pula firman Allah Ta'ala yang artinya, "Dan Dialah yang telah menumbuhkan kebun-kebun yang berdaun rimbun", sampai kepada ayat "Dan hendaklah kamu keluarkan zakatnya waktu memanen".
Adapun qiyas adalah karena tujuan zakat untuk menutup kebutuhan perut dan hal ini tidak mungkin -umumnya- kecuali dengan bahan pangan. Maka orang yang membatasi kata-kata yang umum tadi dengan qiyas ini menggugurkan zakat pada tanaman yang tidak termasuk bahan pangan.
Sebaliknya golongan yang mempertahankan makna kata-kata umum, mewajibkan pada tanaman-tanaman lain, kecuali yang telah disepakati bersama (ijma').
Kemudian golongan yang sepakat tentang bahan pangan, masih berbeda pendapat mengenai beberapa tanaman, hal ini dikarenakan perselisihan meraka apakah itu merupakan bahan pangan atau tidak dan apakah diqiyaskan kepada tanaman yang telah disepakati atau tidak diqiyaskan. Misalnya perselisihan Syafi'i dengan Malik tentang zaitun. Malik mengatakan wajib dizakati, sedangkan Syafi'i dalam pendapatnya yang mutakhir di Mesir menentangnya. Hal ini disebabkan tidak lain karena perselisihan pendapat mereka apakah zaitun itu merupakan tanaman untuk bahan pangan atau bukan.
A.     Perbedaan Pendapat Tentang Melontar Jumrah Dalam Haji
1.      Pengertian Haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.
Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.
 Haji  adalah rukun Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
2.      Pengertian Melontar Jumrah
Melontar jumrah adalah salah satu wajib haji. Jama’ah yang tidak melontar wajib membayar Dam (denda) berupa seekor kambing. kalau tidak mampu boleh membayar Fidyah atau berpuasa 10 hari yaitu 3 hari dimasa haji di tanah suci dan sisanya di tanah air.
Waktu melontar mulai setelah lewat tengah malam sampai terbenam matahari, sedangkan utamanya pada waktu duha (pagi setelah matahri terbit). Pada tanggal 10 Zulhijah (Hari Nahr) jema’ah haji hanya melontar 1 jumrah saja yaitu jumrah Aqabah.
Kemudian pada hari-hari Tasyrik yang lain, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah yang dilontar adalah ketiga-tiganya (Ula, Wusta, dan Aqabah). Melontar dimulai sesudah masuk waktu Zuhur atau sesaat tergelincirnya matahari sampai terbit besok pagi. Jumrah yang terletak paling dekat dengan Mekah disebut jumrah Aqabah, letaknya diatas perbukitan Aqabah.
Jumrah Artinya tempat pelemparan, yang didirikan untuk memperingati saat nabi Ibrahim digoda oleh setan agar tidak melaksanakan perintah Allah menyembelih putranya Ismail. Tiga kali beliau digoda tiga kali pulaia melontarkan batunya kepada setan sebagaimana diperintah dab dibimbing langsung oleh malaikat. Ditempat – tempat inilah kemudian dibangun Tugu – tugu dengan nama Ula, Wusta, dan Aqabah.
Jumrah Ula (jumrah pertama), disebut juga ‘Jumrah Surgha’ ( jumrah yang kecil ) terletak dekat mesjid Khaif.
Jumrah Wusta (jumrah kedua), disebut juga ‘Jumrah Tsaniyah’ ( jumrah yang sedang ) terletak diantara kedua jumrah yaitu Jumrah Ula dan Jumrah Aqabah.
Jumrah Aqabah (jumrah ketiga), yang disebut juga ‘Jumrah Tsalitsah’ ( Jumrah yang besar ) berada dipintu gerbang Mina.
3.      Perbedaan Pendapat
Imam Syafi’I Melontar jumrah, yaitu Jumrah Aqabah saja pada hari nahr (tanggal 10 dzulhijjah) dan melontar ketiga setiap hari pada hari-hari tasyriq yang tiga, yaitu tiga hari setelah hari nahr (tanggal 11, 12, 13 dzulhijjah). Waktu untuk melontar itu masuk mulai pertengahan malam nahr, dengan syarat sebelumnya telah berwukuf, dan berlangsung hingga hari tasyriq.
                 Imam Hanafi waktu melontar jumrah Aqabah mulai fajr Nahr hingga fajar hari kedua. Melakukan lebih awal dari waktu itu tidak sah, sedang melakukan setelah batas tadi, berarti harus membayar dam. Kegiatan melontar ini Mustahabb dilaksanakannya setelah terbitnya matahari hingga waktu zawal (matahari tergelincir). Melaksanakan setelah waktu ini boleh hingga matahari terbenam. Sedang melaksanakannya pada malam hari hukumnya makruh, sebagaimana juga dimakruhkan melakukannya setelah terbit fajar hinga terbit matahari pada hari Nahr. Kemudian pada hari kedua pada hari Nahr hendaklah melontar jumrah yang tiga. Dan disunnatkan melontar memulai dari jumrah Ula (jumrah yang pertama), yaitu yang terdapat di dekat Mesjid Khaif, kemudian jumrah Wusta dan berikutnya jumrah Aqabah. Pada setiap jumrah dilontar tujuh kali dengan cara yang telah dikemukakan terdahulu. Jika aturan terti ini ia balik, misalnya dengan melontar jumrah Wustha sebelum jumrah Ula, maka disunnatkan mengulang lagi lontarannya. Setelah menyempurnakan lontaran yang setelahnya disusul dengan lontaran lain, disunnahkan berdiri (tenang) selama membaca ¾ juz’ dari Al-Qur’an, yaitu sekitar 1/3 jam (20 menit).
               Imam Hambali Adapun waktu untuk melontar, adalah dari tengah malam Nahr (10 dzulhijjah) bagi orang yang sudah berwukuf dari sebelumnya di Arafah. Melontar itu tidak sah dilakukan pada hari-hari tasyriq kecuali setelah tergelincirnya matahari.
Imam Maliki Adapun waktu untuk melontar pada setiap harinya, mulai tergelincirnya matahari (zawal), maka yang demikian itu tidak cukup; dan ia wajib membayar dam bila tidak mengulangnya lagi setelah zawal. Jika ia tunda sampai malam atau samapai hari kedua, maka ia wajib membayar dam. Melontar itu mandub dilaksanakan  sebelum melaksanakan shalat zhuhur pada setiap harinya.
 Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wa sallam, bahwa beliau ditanya di hari raya (tanggal 10 Dzulhijjah) dan bukan pada hari tasyriq, di mana disebutkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa seorang sahabat berkata: ‘Saya melontar Jumarah setelah sore hari.’[1]Maksudnya ia melontar Jumrah di akhir siang (sore hari) dan ini sudah cukup (boleh) menurut pendapat para ahli. Apabila ia melontar jumrah di sore  hari pada hari lebaran, setelah shalat Zhuhur atau setelah shalat ‘Ashar maka tidak mengapa. Tetapi bukan berarti bahwa ia melontar Jumrah di malam hari, karena ia bertanya  sebelum tiba malam hari.
Adapun melontar jumrah setelah malam hari, maka para ulama berbeda pendapat: di antara mereka ada yang berpendapat bahwa itu sudah cukup dan ini merupakan pendapat yang cukup kuat. Yang lain berkata: Apabila sudah terbenam matahari, tidak boleh melontar jumrah aqabah namun ia menundanya dan melontar Jumrah setelah tergelincir matahari di hari ke sebelas, akan tetapi ia melontar jumratul aqabah sebelum melontar jumrah-jumrah yang lain di hari yang ke sebelas. Inilah yang disyari’atkan menurut pendapat para ulama.
Namun setiap muslim harus bersungguh-sungguh dan mengusahakan sehingga ia bisa melontar jumrah aqabah di hari lebaran, seperti yang dilakukan oleh Rasulullah Salallahu’alaihi wa sallam dan para sahabatnya. Demikian pula di hari-hari berikutnya jika tidak sempat melontar jumrah setelah gelincir matahari dan sebelum terbenam matahari, maka tidak mengapa   ia melontar jumrah setelah terbenam matahari hingga akhir malam, menurut pendapat yang shahih.

Minggu, 27 Mei 2012

Makalah Singkat Fiqh Islam


A. Pengertian Fiqih
Fiqih Menurut para Ulama
 Fiqih menurut bahasa bermakna : tahu dan paham,] sedangkan menurut istilah, banyak ahli fiqih (fuqoha’) mendefinisikan berbeda-beda tetapi mempuyai tujuan yang sama diantaranya
Ulma’ Hanafi mendifinisikan fiqih adalah :
عِلْمٌ يُبَيِّنُ اْلحُقُوْقَ وَاْلوَاجِبَآتِ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ
“Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf”.
Sedangkan menurut pengikut Asy Syafi’i mengatakan bahwa fiqih     (ilmu fiqih) itu ialah :
العِلْمُ الَّذِي يُبَيِّنُ الأَحْكَامَ الشَّرْعِيَّةَ الَّتِي تَتَعَلَّقُ بِأَفْعَآلِ اْلمُكَلَّفِيْنَ اْلمُسْتَنْبِظَةِ مِنْ اَدِلَّتِهَآ التَّفْصِيْلِيَّةِ
“ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)”.
Jadi dapat disimpulkan dari difinisi-definisi di atas, fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Tujuan Mempelajari Fiqih
Dari uraian tentang pengertian ilmu fiqih dapat dimengerti bahwa tujuan mempelajari ilmu fiqih antara lain :
tujuan mempelajari ilmu fiqih (yang didifinisikan menurut pengertian ahli usul) amat besar, diantaranya : mengetahui mana yang disuru mana yang dilarang, mana yang haram mana yang halal, mana yang sah mana yang batal, dan mana yang fasid.
Dengan ilmu fiqih, kita dapat mengetahui bagaimana kita menyelenggarakan nikah, talak, bagaimana memelihara jiwa, harta dan kehormatan, tegasnya menetahui hukum-hukum yang harus berlaku dalam masyarakat umum.
Untuk mengetahui sebagian besar dari ilmu (hukum-hukum furu’) yang dikehendaki oleh agama.
Jelasnya, untuk mendapatkan jalan menuju keselamatan di dunia serta keselamatan di ahirat yang sesuai dengan sperti apa yang dikehendaki agama.
Untuk dapat menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi ilmu fiqih itu adalah rujukan    (tempat kembali) seorang hakim atau qodhi dalam keputusannya, rujukan seorang mufti dalam fatwanya dan rujukan seorang mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya. Inilah ujuan yang dimaksudkan dari undang-undang itu tidak dimaksudkan kecuali untuk menerapkan materi hukum terhadap perbuatan dan ucapan manusia selain itu juga untuk membatasi setiap mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau yang diharamkan baginya.

B. Perkembangan Fiqih Dan Para Tokoh Ulama Fiqih
Periode Pertama
Masa Rasulullah Pada periode ini, kekuasaan pembentukan hukum berada di tangan Rasulullah. Sumber hukum Islam ketika itu adalah Al-Qur’an. Apabila ayat Al-Qur’an tidak turun ketika ia menghadapi suatu masalah, maka ia, dengan bimbingan Allah SWT menentukan hukum sendiri. Yang disebut terakhir ini dinamakan sunnah Rasulullah saw. Istilah fiqh dalam pengertian yang dikemukakan ulama fiqh klasik maupun modern belum dikenal ketika itu. ilmu dan fiqh pada masa Rasulullah mengandung pengertian yang sama, yaitu mengetahui dan memahami dalil berupa Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW.
Periode Kedua
Masa al-Khulafa’ ar-Rasyidin (Empat Khalifah Besar) sampai pertengahan abad ke-l H. Pada zaman Rasulullah, para sahabat dalam menghadapi berbagai masalah yang menyangkut hukum senantiasa bertanya kepada Rasulullah. setelah ia wafat, rujukan untuk tempat bertanya tidak ada lagi.
Oleh sebab itu, para sahabat besar melihat bahwa perlu dilakukan ijtihad apabila hukum untuk suatu persoalan yang muncul dalam masyara’at tidak ditemukan di dalam Al-Qur’an atau sunnah Rasulullah. Ditambah lagi, bertambah luasnya wilayah kekuasaan Islam membuat persoalan hukum semakin berkembang karena perbedaan budaya di masing-masing daerah.
periode Ketiga
Pertengahan abad ke-1 H sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan awal pembentukan fiqh Islam. Sejak zaman Usman bin Affan (576-656), khalifah ketiga, parasahabat sudah banyak yang bertebaran di berbagai daerah yang ditaklukkan Islam. Masing-masing sahabat mengajarkan Al-Qur’an dan hadits Rasulullah SAW kepada penduduk setempat. Di Irak dikenal sebagai pengembang hukum Islam adalah Abdullah bin Mas’ud (Ibnu Mas’ud), Zaid bin Sabit  dan Abdullah bin Umar (Ibnu Umar) di Madinah dan Ibnu Abbas di Makkah. Masing-masing sahabat ini menghadapi persoalan yang berbeda, sesuai dengan keadaan masyara’at setempat.
Periode Keempat
Pertengahan abad ke-2 sampai pertengahan abad ke-4 H. Periode ini disebut sebagai periode gemilang karena fiqh dan ijtihad ulama semakin berkembang. Pada periode inilah muncul berbagai mazhab, khususnya mazhab yang empat, yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali.
Pertentangan antara Madrasah al-hadits dengan Madrasah ar-ra’yu semakin menipis sehingga masing-masing pihak mengakui peranan ra’yu dalam berijtihad, seperti yang diungkapkan oleh Imam Muhammad Abu Zahrah, guru besar fiqh di Universitas al-Azhar, Mesir, bahwa pertentangan ini tidak berlangsung lama, karena ternyata kemudian masing-masing kelompok saling mempelajari kitab fiqh kelompok lain.
Periode Kelima
Pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah pada tahun 1286 H. Periode ini diawali dengan kelemahan semangat ijtihad dan berkembangnya taklid serta ta’assub (fanatisme) mazhab. Penyelesaian masalah fiqh tidak lagi mengacu pada Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW serta pertimbangan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum, tetapi telah beralih pada sikap mempertahankan pendapat mazhab secara jumud (konservatif). Upaya mentakhrij (mengembangkan fiqh melalui metode yang dikembangkan imam mazhab) dan mentarjih pun sudah mulai memudar.
Ulama merasa sudah cukup dengan mempelajari sebuah kitab fiqh dari kalangan mazhabnya, sehingga penyusunan kitab fiqh pada periode ini pun hanya terbatas pada meringkas dan mengomentari kitab fiqh tertentu. Di akhir periode ini pemikiran ilmiah berubah menjadi hal yang langka. Di samping itu, keinginan penguasa pun sudah masuk ke dalam masalah-masalah fiqh. Pada akhir periode ini dimulai upaya kodifikasi fiqh (hukum) Islam yang seluruhnya diambilkan dari mazhab resmi pemerintah Turki Usmani (Kerajaan Ottoman; 1300-1922), yaitu Mazhab Hanafi, yang dikenal dengan Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah.
Periode Keenam
Sejak munculnya Majalah al-Ahkam al- ‘Adliyyah sampai sekarang. Ada tiga ciri pembentukan fiqh Islam pada periode ini, yaitu:
1. Munculnya Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah sebagai hukum perdata umum yang diambilkan dari fiqh Mazhab Hanafi;
2. Berkembangnya upaya kodifikasi hukum Islam; dan
3. Munculnya pemikiran untuk memanfaatkan berbagai pendapat yang ada di seluruh mazhab, sesuai dengan kebutuhan zaman.
Munculnya kodifikasi hukum Islam dalam bentuk Majalah al-Ahkam al-’Adliyyah dilatarbelakangi oleh kesulitan para hakim dalam menentukan hukum yang akan diterapkan di pengadilan, sementara kitab-kitab fiqh muncul dari berbagai mazhab dan sering dalam satu masalah terdapat beberapa pendapat. Memilih pendapat terkuat dari berbagai kitab fiqh merupakan kesulitan bagi para hakim di pengadilan, di samping memerlukan waktu yang lama. Oleh sebab itu, pemerintah Turki Usmani berpendapat bahwa harus ada satu kitab fiqh/hukum yang bisa dirujuk dan diterapkan di pengadilan.

C. Tokoh Ulama Fiqih

MAM ABU HANIFAH
Abu Hanifah al-Nu'man ibn Tabit, ahli terbesar dalam Hukum Islam, dilahirkan di Kufa pada 80 H (699M) semasa pemerintahan Abdul Malik bin Marwan. Ia seorang non-Arab keturunan Persia. Beliau pernah mengalami hidup pada masa sepuluh Khalifah Umayyah, termasuk Umar bin Abdul Aziz.
Pada saat itu ilmu sastra, hadits dan fiqih merupakan mata pelajaran yang banyak diminati oleh ilmuan. Banyak ilmuan dari Mesir, Persia dan Suriah yang belajar di Kufa. Kufa saat itu merupakan pusatnya ilmu-ilmu Hadits karena di sana telah tinggal 1000 pengikut nabi, termasuk di dalamnya yang pernah terjun pada perang Badar. Abu Hanifah sendiri belajar pada seorang ulama besar pemilik sekolah tersebut yang bernama Hammad.
Selain belajar kepada Imam Hammad beliau juga berguru kepada 93 guru ahli Hadits, termasuk didalamnya Ata bin Ali Rabah dan Imam Akrama yang termasyur.
Selain kedalaman ilmunya beliau juga terkenal keberaniannya dalam menasehati penguasa yang dzalim dan kukuh memegang pendapatnya. Hingga pernah beliau dipenjarakan oleh Khalifah Abbasiyah karena enggan bersekongkol dalam pelanggaran hukum Islam. Dipenjara beliau di racuni hingga wafat.
Namun demikian karya-karyanya banyak digunakan oleh muridnya untuk disebarkan kelapisan umat Islam, tiga karyanya yang terbesar antara lain, yaitu Fiqih Akbar, Al-Alim wal Mutaam, Musnad Fiqih Akbar, sebuah ringkasan majalah yang terkenal.

IMAM MALIK
Malik ibn Anas datang dari keluarga Arab yang terhormat. Para ahli tarikh berbeda pendapat dalam menentukan tahun kelahiran Imam Malik, Ibn Khalikan menyebut 95 H, tetapi yang umum diterima adalah 93 H, dan ia lebih mudah 13 tahun dari rekannya Abu Hanifah. Beliau menggali ilmu di Madinah yang saat itu merupakan pusat pendidikan, kakeknya dan pamannya adalah seorang ahli Hadits. Cendekiawan yang mengajarkan beliau antara lain Imam Jafas Sadiq, Muhammad bin Syahab Az-Zahri, Yahya bin Saeeb dan Rabi Rayi.
Imam ini banyak mewariskan karya tulisnya salah satu yang cukup terkenal adalah Muwatta (kumpulan hadits), yang berisi tentang Fiqih Islam, Akhlak dan Aqidah. Muwwata merupakan kumpulan hadits yang telah banyak dibuktikan kebenarannya dan memuat sekitar 10.000 hadits, lalu beliau merevisi sehingga menjadi 1.720 hadits.
Beliau banyak melahirkan manusia-manusia unggul yang tenti di dukung oleh sistem saat itu di bawah kekuasaan Umar bin Abdul Aziz, yang pernah belajar dari beliau antara lain Imam Syafii, Sofyan Tsauri, Imam Hanafi, Qadi Muhammad Yusuf para Khalifah seperti Khalifah Mansur, Hadi Harun dan Ma'mun, serta banyak lagi lainnya yang berguru padanya.
Beliau tidak bersedia bila dipanggil untuk mengajar, sekalipun oleh seorang khalifah. Prinsip beliau ilmu haruslah dihampiri, bukan ilmu yang menghampiri. Beliau memiliki pendirian yang kuat dan berani menentang segala kekufuran yang ada walaupun cambuk dihadapan matanya.
IMAM SYAFI'I
Abu Abdullah Muhammad bin Idris, lebih terkenal dengan sebutan Imam Syafii. Ia lahir di Ghaza pada 767 M, ayahnya meninggal saat ia masih kanak-kanak, dan dibesarkan oleh ibunya dalam kemiskinan. Beliau belajar Hadits dan Fiqih dari Muslim Abu Khalid Al-Zinyi dan Sufyan Ibn Uyayna. Ia hafal kitab Muwatta di hadapan Imam Malik menerimanya sebagai murid. Ia berpetualang mencari ilmu ke Kairo, Baghdad, Yaman dan menyebarkannya. Daya ingatannya yang kuat dan ketajamannya berfikir membuat banyak orang ingin tahu dan belajar padanya. Ia dianggap pendiri Usul al-Fiqih. Ijtihad-itjihadnya banyak digunakan kaum muslimin saat itu maupun sekarang.
Beliau memusatkan kegiatannya di Kairo dan Baghdad dengan menghasilkan banyak karya. Dibawah Sultan Salahudin Ayyubi, Mazhab Syafii paling utama. Tetapi Sultan Baibars mengakui juga Mazhab fiqih yang lain.
Ia wafat di Mesir pada 20 Januari 820 M (29 Rajab 204 H) dan dimakamkan di pemakaman Banu Abd.
IMAM HAMBALI
Masa Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasyid, terkenal saat itu berkembangnya paham Mu'tazilah. Ahmad ibn Hambal dihadapkan kepada Khalifah dan dimintai pendapatnya tentang "Apakah Al-Qur'an itu Mahluk Alllah?" Beliau berpendapat yang bertentangan dengan pendapat Khalifah beserta ulama Mutazilah dengan mengatakan bahwa Al-Quran adalah firman Allah. Ternyata jawabannya itu menyebabkan ia tidur di bui.
Imam Ahmad bin Hambal terkenal sebagai seorang tokoh Islam sekaligus pembangkit umat. Beliau dilahirkan di Baghdad pada I Rabiulawal 164 H (Desember 780 M). Ahmad menjadi piatu dalam usia muda sekali, dan mewarisi perkebunan keluarga dengan penghasilan yang lumayan. Ia mempelajari Hadits di Baghdad dari Qadi Abu Yusuf. Guru utamanya adalah Sofyan bin Uyayna, tokoh ahli mahzab Hejaz. Menjadi murid Imam Syafii sejak 795 M.
Khalifah Abbasiyah, Ma'mun ar-Rasid, meninggal tak lama setelah Imam Ahmad dipenjarakan. Al-Mu'tasim sebagai khalifah baru memanggil kembali Imam Ahmad, lalu ditanyai kembali mengenai Al-quran itu mahluk, dengan tegas dan penuh percaya diri Imam Ahmad menjelaskan hal yang sama sehingga ia diasingkan, namun demikian beliau tetap memegang teguh pendirianya.
Imam Ahmad sangat mementingkan Hadits. Karya besarnya adalah Musnad, sebuah ensikplopedi yang memuat 2.800 sampai 2.900 Hadits Nabi. Karyanya yang lain adalah Kitab us Salah (kitab tentang sholat), Ar-radd-alal-Zindika (sebuah sanggahan tentang Mutazilah yang dikarangnya saat dipenjara) Kitab us Sunnah.

IMAM ABU ISHAQ AS SYIRAZI (W. 476 H.)
Nama lengkapnya, Ibrahim bin Ali bin Yusuf Jamaluddin al Firusabadi as Syirazi, Dila-hirkan pada tahun 383 H. di desa Firuz Abad, Syirazi, Persia. Ia sebagai dosen Universitas Nidzamiyah di Baghdad, sebuah Perguruan Tinggi yang didirikan perdana menteri Nidzamul Muluk dari kerajaan Sal-juq. Banyak kitab-kitab karangan beliau antara lain Al Muhazab, At Tanbih, At Tabsyirah Al Luma’, Tazkirah al Masulin dan sebagainya. Kitab At Tanbih itu kemudian. Disyarahkan oleh para pakar Islam seba-nyak 37 macam syarah dengan berbagai pemikiran sesuai dengan latar belakang disiplin ilmu yang mereka miliki. Di samping itu kitab Al Muhazab oleh Imam Nawawi di syarakhan menjadi 21 jilid besar dan dinamakan Al Majmu’. Abu Ishaq wafat tahun 476 H.

IMAM NAWAWI (Wafat: 676 H.)
Nama lengkapnya ialah Muhyiddin Abi Zakaria Yahya bin Syaraf An Nawawi dilahir-kan pada tahun 630 H. di Nawa, sebuah negeri dekat Damaskus (Damsyik) Suriah. Imam Nawawi putra terbaik telah berhasil menyelesaikan kitab karangannya sebanyak 30 judul kitab diantaranya yaitu, Minhajut Thalibin, Riyadhus Shalihin, Al Azkar, Matan Arba’in, Al Majmu’. Syarah Hadits Muslim, AL Idlah, At Tibyan, Al Irsyad, Bustanul ‘Arifin, Al Isyarat, Mir’atuz Zaman, At Tahqiq dan lainnya. Selama hidupnya ia belum pernah menikah karena sibuk dengan penyusunan kitab-kitabnya itu hingga akhir hayat pada tahun 676 H. dalam usia 46 tahun.

SYAIKH AL BAJURI (Wafat: 1276 H.)
Nama lengkapnya adalah Ibrahim bin Muhammad al Bajuri, lahir di Bajur, Mesir. Setelah selesai kuliah di Universitas Al Azhar Kairo kemudian menjadi dosen pada Univer-sitas ter-sebut. Guru-gurunya ilmu fiqih ialah Syaikh Abdullah as Syarqawi, Dawud al Qal’awi, Muhammad al Fadhali dan ulama lainnya.  Diantara para murid Bajuri ini ada-lah Syaikh Haji Ahmad Rifa’i bin Muhammad al Indunisi. Kitab-kitab karangannya ialah Hasyiyah Al Bajuri, Tahqiqul Maqam, Hasyi-yah Sanusi, Tuhfatul Murid Hasyiyah Matan Sulam, Tuhfatul Basyar, Tuhfatul Khairiyah, Hasyiyah Banat S’ad, Fathul Khabir, Ad Durarul Hasan, Fathur Rabbi Bariyah. Fathul Fatah. Hasyiyah al Burdah dan Al Mawahibul Laduniyah serta yang lain. Beliau wafat pada tahun 1276 H.
C.        Analisis Dan Kesimpulan
·                     Analisis
Fiqih adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf, maka sudah sepatutnya setiap muslim mempelajari fiqih sebagai alat untuk melaksanakan ibadah kepada Allah SWT.
Maka segala Amalan didunia harus disertai dengan ilmu Fiqih, karena semua tatacara pelaksanaan ibadah ada dalam fiqih. Hamba yang tidak mengetahui tentang ilmu fiqih, maka amalannya dalam keadaan sia-sia.
·                     Kesimpulan
Fiqih Menurut Imam Asy-Syafi’i adalah ilmu yang menerangkan segala hukum agama yang berhubungan dengan pekerjaan para mukallaf, yang dikeluarkan (diistimbatkan) dari  dalil-dalil yang jelas (tafshili)
Sedangkan menurut Imam Hanafi adalah Ilmu yang menerangkan segala hak dan kewajiban yang berhubungan amalan para mukalaf.
Jadi Fiqih secara keseluruhan pengertiannya adalah fiqih adalah : ilmu yang menjelaskan tentang hukum syar’iyah yang berhubungan dengan segala tindakan manusia, baik berupa ucapan atau perbuatan, yang diambil dari nash-nash yang ada, atau dari mengistinbath dalil-dalil syariat Islam.
Tokoh ulama yang paling terkemuka dalam Ilmu Fiqih adalah para ulama yang mempunyai pengikut banyak atau yang kita kenal dengan ulama mazhab. Diantaranya adalah: Imama Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Imam Hambali, disamping para tokoh ulama yang lain.






Huru Hara UN di Banda Aceh

Bangga Dengan Kesalahn
Pernahkah terbayang di benak kita selaku orang Aceh, yang katanya negeri Syariat Islam. Tapi lihat kelakuan anak negeri syariat ini. Kebetulan kemaren hari sabtu 26 mei 2012 saya melintas jembatan Pango Miruk, sekitar jam 16.00 Wib. Betapa terkejut dan penuh tanda tanya. Siswa yang dinyatakan lulus UN Nasional berkumpul di atas jembatan dengan membawa Cat Pilok berpesta pora sambil mencoret moret baju sekolah, bercampur baur antara pria dan wanita.
Yang melintas di atas jembatan hanya bisa geleng-geleng kepala sambil melaju ketempat masing-masing. Tidak ada yang menegur apalagi membubarkan mereka, pemandangan ini seolah-olah hal yang lumrah di negeri syariat ini. Itu baru di jembatan pango, ditempat yang lain saya rasa lebih dasyat lagi. Di pantai ulee lhe, alu naga, lam pu uk, ujong bate dan tempat yang lain kita lihat hal yang sama seperti di atas jembatan pango.
Mereka gembira dan merasa benar atas apa yang telah mereka lakukan, wajah penuh dengan kegembiraan, sorotan mata tertuju kearah mereka sambil terjingkrak-jingkrak saling merangkul dengan lawan jenis tanpa menghiraukan keadaan sekitar. Seolah-olah dunia ada dalam genggaman untuk hari itu.
Budaya Huru Hara
Selaku orang aceh saya merasa malu dan tertekan, disini saya tidak menyebut sekolah mana. Namun kita mengetahui dari simbul baju yang digunakan menandakan identitas sekolah yang terkait. Ini fenomena dan kenyataan kita di aceh, kalau kita ikut untuk berpikir dan bertanya-tanya siapa yang salah.? Saya rasa tidak ada yang patut untuk disalahkan, dan tidak ada yang patut untuk dibenarkan, semua ini adalah keteledoran kita selaku masyarakat aceh yang berbudaya islami.

Negeri yang dibanggakan sebagai tempat pemula islam tersebar dinusantara menjadi lautan pemuda dan pemudi saling bercengkrama didepan umum dengan baju yang sudah compang camping dicat. Fenomena ini menjadi pekerjaan bagi kita dan orang tua siswa, sudah sepatutnya budaya ini diminimalisir disekolah-sekolah untuk membina para siswa kearah yang lebih baik.
Mungkin sebagian orang bertanya-tanya, dimana Polisi Wilayatul Hisbah dan Pamong Praja serta intansi terkait untuk mengamankan mereka agar tidak leluasa merayakan syukuran kelulusan UN tanpa dilandasi dengan syariat islam. Tidak kita pungkiri juga ada sebagian yang merayakannya dengan membaca Yasinan di Musalla Sekolah sebagimana kita baca di harian serambi indonesia. Ini bukan saja pekerjaan WH atau intansi pemerintah yang lain. Ini juga PR bagi kepala sekolah, guru, ustaz, ulama, pemerintah dan masyarakat secara luas.

Potret Siswi Aceh
Kalau ini kita biarkan dan menganggapnya hal yang lumrah, penulis rasa suatu saat serambi mekkah ini akan menjadi negeri yang akan hilang identitas syariatnya. Negeri yang hanya tinggal nama, negeri yang kehilangan jati diri dan penuh huru hara disetiap waktu.
Mari kita lihat dan kita renungi, bahwa kelulusan tersebut bukanlah akhir dari segala tantangan yang harus mereka emban.Karena kedepan tantangan justeru lebih besar,sementara kelulusan hanya sebagai awal bagi tantangan besar yang siap menyongsong mereka.Setelah mereka melakukan eforia seperti itu,lalu mereka mau kemana ? melanjutkan studinya kejenjang yang lebih tinggi atau akan menambah panjang lagi  barisan pengangguran yang memang sudah menunggu sebelumnya.
Bagi keluarga mampu kemungkinan bisa melanjutkan sekolahnya ke jenjang yang lebih tinggi,tetapi bagi keluarga miskin mayoritas di Indonesia dan kita di aceh kususnya tentu saja hal itu hanya tinggal mimpi belaka.Berbagai lembaga pendidikan sekarang ini berlomba-lomba hanya untuk kepentingan bisnis finansial semata,semakin tinggi biaya sekolah seakan semakin tinggi pula kwalitas sekolah tersebut.
Apalagi untuk memasuki kejenjang yang lebih tinggi lagi misalnya,hanya untuk mengenyam pendidikan di tingkat dasar saja kadang orang tua harus membayar sampai jutaan rupiah untuk biaya apa juga tidak jelas . Berbagai lembaga pendidikan berlomba-lomba merekayasa programnya sesuai selera mereka sendiri,yang berseberangan dengan kurikulum nasional Indonesia.

Sabtu, 19 Mei 2012

Siapa Yang Patut Di salahkan...?


Betapa heran dan penuh tanda tanya..?
Itulah ungkapan pertama sekali tulisan ini saya buat.. heran karena tingkah polah hidup yang semene-mena tidak ada aturan lagi, padahal hidup penuh dengan aturan main yang sudah digariskan yang kuasa.
Ini kisah mengenai sekumpulan orang-orang yang terdidik dengan pendidikan agama, telah di ajarkan berbagai macam disiplin ilmu, kususnya Ilmu Agama, Ilmu Kalam, Ilmu Fiqih termasuk juga Akhlakul Karimah.
Dunia memang  sudah sangat dekat mendekati akhir dari peredarannya. Akan tetapi kita juga termasuk orang-orang yang mempercepat mengakiri dunia dengan tingkah polah kehidupan yang sudah jauh dari tuntutan dan tuntunan Agama..

Minggu, 13 Mei 2012

Ini Makalahnya Pencemaran air ya.,

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari – hari kita membutuhkan air yang bersih untuk minum, memasak, mandi, mencuci dan kepentingan lainnya. Air yang kita gunakan harus berstandart 3B yaitu tidak berwarna, tidak berbau dan tidak beracun. Tetapi banyak kita lihat air yang berwarna keruh dan berbau sering kali bercampur dengan benda – benda sampah seperti plastik, sampah organic, kaleng dan sebagainnya. Pemandangan seperti ini sering kita jumpai pada aliran sungai, selokan maupun kolam- kolam. Air yang demikian disebut air kotor atau air yang terpolusi. Air yang terpolusi mengandung zat- zat yang berbahaya yang dapat menyebabkan dampak buruk dan merugikan kita bila di konsumsi.
Namun bagi kita, khususnya masyarakat pedesaan, sungai adalah sumber air sehari – hari untuk kelangsungan hidup. Mereka kurang begitu peduli kandungan yang terdapat pada air tersebut.
1.2 Rumusan Masalah

Kamis, 23 Juni 2011

Filsafat-filsafatmodern dan pendidikan


A.      Filsafat-filsafattradisional dan pendidikan
1.      Idealisme
-       Kenyataanituterdiridariatautersusunatassubstansisebagaimanagagasan-gagasan (ide-ide) atau spirit. Alamfisikinitergantungdarijiwa universal atauTuhan, yaitubahwaalamadalahekspresidarijiwatersebut.
-       Duniaadalahsuatutotalitas, suatukesatuan yang logisdanbersifat spiritual
-       Mengutamakan ide (pekerjaanjiwatertinggi) yang berasaldariTuhan. Mengetahuiadalahkarenarefleksijiwa, bukankarenabendanya
Tokoh: Plato (klasik), Descartes, spinoza, leibnitz, barkeley, kant, froebel, hegeldsb.
Kebenaranberadapadadunia ide-gagasan, akalabsolut.katakunciadalahkonsistendankoherensi.
Nilai-nilaidaridunia ide, kehidupanetikdapatdirenung-pikirkansebagaisuatukehidupan yang dijalanidalamkeharmonisandenganalam (universe), lambing  prilakuetisterletakpada “peniruan” diri Absolut.