Koran International Herald Tribune yang terbit di Amerika menulis,
"Ayatollah Khomeini adalah figur revolusioner yang tak kenal lelah.
Sampai akhir hayatnya, dia komitmen dengan cita-citanya membentuk
masyarakat Islam dan pemerintahan Islam di Iran. Ayatollah Khomeini tak
pernah berhenti melakukan apa yang dia inginkan untuk negerinya. Dia
merasa mendapat tugas untuk membersihkan Iran dari apa yang dinilainya
sebagai kebobrokan dan dekandensi Barat dan mengembalikan bangsa Iran
kepada Islam yang murni."
Pandangan politik Imam Khomeini ra adalah pemikiran revolusioner dan Islami paling menonjol dan maju yang dipaparkan dan diterapkan di era modern ini. Dengan mengenal situasi zamannya secara detail dan dengan memanfaatkan pemikiran mazhab Syiah yang hidup, beliau membangun pemikiran politiknya. Dengan kata lain, keistimewaan paling menonjol dari pemikiran politik Imam Khomeini adalah perpaduan tradisi Syiah dengan temuan logika dunia baru. Beliau meneladani sirah Nabi Saw dan menyadur pandangan Islam dalam politik untuk membangun pemerintahan Islam.
Pada kesempatan ini kami mengajak Anda untuk membahas pemikiran Imam Khomeini terkait masalah pembentukan pemerintahan Islam. Lewat berbagai pidato dan bukunya yang berjudul ‘Pemerintahan Islam dan Wilayah Faqih' beliau memaparkan pandangan politiknya.
Imam Khomeini meyakini hukum dan ajaran Islam sebagai kumpulan undang-undang dan aturan ilahi yang diturunkan untuk membimbing manusia dalam kehidupan. Karena itu, ajaran ini menjamin kebahagiaan umat manusia. Islam sudah mengatur semua hal termasuk hubungan manusia dengan keluarga, sanak famili, tetangga, warga sekota, pernikahan, aturan perang dan perdamaian, perdagangan, pembangunan, industri, pertanian, dan semua hal yang menyangkut kehidupan. Imam Khomeini menyatakan bahwa ajaran Islam memiliki target dan cita-cita yang sangat agung. Seluruh ajaran Islam, menurut beliau, dimaksudkan untuk membentuk manusia yang sempurna dan mulia.
Dalam pandangan beliau, tujuan pengutusan para nabi dan utusan Allah adalah untuk mendidik manusia supaya meraih kesempurnaan. Dalam buku ‘Pemerintahan Islam' beliau menyatakan, "Allah yang Maha Bijaksana tidak menciptakan alam dan manusia untuk kesia-siaan, tapi Dia punya tujuan akhir dari masing-masing penciptaan. Manusia, makhluk Allah yang paling unggul, bukanlah wujud yang dilepaskan begitu saja di dunia tanpa tujuan yang jelas."
Imam meyakini bahwa salah satu syarat yang urgen dalam membentuk kepribadian manusia yang sempurna dan bertujuan adalah lingkungan sosialnya. Ketika hukum Allah dijalankan di sebuah lingkungan masyarakat maka keadilan akan tegak, dan saat itulah seluruh anggota masyarakat akan bergerak ke arah kesempurnaan insani. Pertanyaannya, bagaimanakah keadilan bisa ditegakkan di tengah masyarakat? Dalam menjawabnya, Imam Khomeini menerangkan peran pemerintahan Islam dan pemimpin pemerintahan ini. Beliau mengatakan, "Rangkaian hukum dan aturan yang ada tidak cukup untuk memperbaiki kondisi masyarakat. Supaya hukum bisa memperbaiki kondisi dan mendatangkan kebahagiaan untuk manusia diperlukan pelaksana. Karena itulah, selain menurunkan rangkaian hukum dan undang-undang dalam bentuk syariat Allah Swt juga menentukan pelaksananya."
Lebih lanjut Imam Khomeini menjelaskan peran Rasulullah Saw dalam memimpin masyarakat Islam. Beliau menerangkan demikian; "Rasulullah berada di puncak lembaga pelaksana dan pengatur masyarakat Muslim. Selain menyampaikan wahyu dan menerangkan serta menafsirkan hukum-hukum dan aturan agama Islam, beliau juga aktif dalam melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum dan aturan Islam sehingga melahirkan pemerintahan Islam. Nabi tidak hanya menerangkan hukum tapi juga menerapkannya. Setelah Rasulullah Saw, tugas dan kedudukan ini dipikul oleh para khalifah muslimin."
Mengenai kelaziman pembentukan pemerintahan Islam, Imam Khomeini mengajukan pertanyaan, "Apakah penunjukan khalifah oleh Rasulullah Saw dan atas perintah Allah Swt hanya untuk menyampaikan hukum Islam?" Pertanyaan ini beliau jawab sendiri dengan menyatakan, "Untuk menerangkan hukum saja keberadaan khalifah tidak diperlukan. Sebab seluruh hukum bisa ditulis dalam satu buku lalu diserahkan kepada umat supaya mereka melaksanakannya."
Selanjutnya, Imam Khomeini mengambil kesimpulan bahwa penunjukan khalifah oleh Rasulullah Saw adalah untuk menegakkan pemerintahan Islam yang dilandasi firman-firman dan hukum ilahi, supaya tercipta masyarakat yang berjalan sesuai tuntunan agama. Imam dalam banyak kesempatan menerangkan sistem pemerintahan Rasulullah dan Imam Ali as yang beliau sebut sebagai pemerintahan yang bertujuan membangun manusia.
Tak hanya itu, masih ada banyak dalil yang meniscayakan pembentukan pemerintahan Islam. Imam Khomeini meyakini bahwa seluruh hukum Islam diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan semua manusia dan di semua zaman. Karena itu, keberadaan pemerintahan Islam diperlukan bahkan di zaman kegaiban Imam Mahdi as.
Argumen lain yang diungkap Imam Khomeini ra untuk membuktikan keharusan membentuk pemerintahan Islam adalah sebagai berikut, jika pemerintahan tidak Islami maka pemerintahan itu tidak menjalankan hukum dan ajaran Islam. Pemerintahan seperti itu berarti pemerintahan zalim dan tagut. Dalam pemerintahan tagut kebejatan dan amoralitas akan menyebar dan kaum mukmin tak bisa memegang teguh keimanan dan amal salehnya.
Menurut Imam Khomeini, dalam situasi seperti itu, orang-orang Mukmin akan terbawa arus ketidakberimanan dan akan menyerah di hadapan syirik, dosa dan thaghut atau jika tidak dia akan bangkit melawan untuk menyingkirkan thaghut. Dalil ini menunjukkan bahwa dalam kondisi apapun berjuang untuk membentuk pemerintahan Islam adalah satu keharusan.
Imam Khomeini mengatakan, "Para ulama berkewajiban untuk memerangi monopoli dan penyalahgunaan kekuasaan oleh kaum zalim, serta mencegah terjadinya kelaparan dan kemiskinan pada kebanyakan anggota masyarakat, sementara kaum zalim dan penjarah hidup dalam kemewahan."
Beliau dalam menjelaskan masalah ini mengutip pula riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib as tentang perjuangan melawan thaghut. Beliau menulis demikian; Amirul Mukminin as berkata, "Aku menerima pemerintahan ini karena Allah Swt telah mengikat janji dan mewajibkan ulama Islam untuk tidak diam menyaksikan penjarahan, kezaliman, kelaparan, kemiskinan dan keteraniayaan."
Pemaparan ide pembentukan pemerintahan Islam oleh Imam Khomeini membuka cakrawala baru di dunia politik. Meskipun ide ini sudah pernah disampaikan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim sebelumnya, namun Imam Khomeini dengan baik menjelaskan sistem pemerintahan ideal di zaman kegaiban Imam Maksum as. Teori pemerintahan Islam yang disampaikan Imam Khomeini didasari pada konsep fikih dan teologi Syiah. Beliau mengenalkan konsep ini kepada rakyat Iran. Menurut beliau, masalah pemerintahan dan politik sedemikian menyatu dengan urusan akidah dan syariat sehingga tak bisa dipisahkan dari agama.
Imam Khomeini mengatakan, "Kenalkan Islam kepada masyarakat supaya generasi muda tidak beranggapan bahwa para ulama hanya sibuk dengan hukum syariat di hauzah ilmiah Qom dan Najaf tanpa peduli dengan urusan politik, karena itu agama harus dipisahkan dari politik. Ada ungkapan bahwa ‘agama harus dipisahkan dari politik, dan ulama Islam tidak semestinya mencampuri urusan sosail dan politik'. Ungkapan ini sengaja disebarluaskan oleh imperialis dan mereka yang tidak beragama. Apakah di zaman Nabi Saw, politik terpisah dari agama? Apakah di zaman itu ada kelompok yang hanya berurusan dengan masalah keruhanian dan kelompok politikus yang mengurus pemerintahan? Ungkapan itu dibuat oleh imperialis supaya mereka bisa menguasai urusan dunia dan mencegah terbentuknya masyarakat Muslim. Mereka ingin ulama terjauhkan dari rakyat dan para pejuang kebebasan." (IRIB Indonesia)
Pandangan politik Imam Khomeini ra adalah pemikiran revolusioner dan Islami paling menonjol dan maju yang dipaparkan dan diterapkan di era modern ini. Dengan mengenal situasi zamannya secara detail dan dengan memanfaatkan pemikiran mazhab Syiah yang hidup, beliau membangun pemikiran politiknya. Dengan kata lain, keistimewaan paling menonjol dari pemikiran politik Imam Khomeini adalah perpaduan tradisi Syiah dengan temuan logika dunia baru. Beliau meneladani sirah Nabi Saw dan menyadur pandangan Islam dalam politik untuk membangun pemerintahan Islam.
Pada kesempatan ini kami mengajak Anda untuk membahas pemikiran Imam Khomeini terkait masalah pembentukan pemerintahan Islam. Lewat berbagai pidato dan bukunya yang berjudul ‘Pemerintahan Islam dan Wilayah Faqih' beliau memaparkan pandangan politiknya.
Imam Khomeini meyakini hukum dan ajaran Islam sebagai kumpulan undang-undang dan aturan ilahi yang diturunkan untuk membimbing manusia dalam kehidupan. Karena itu, ajaran ini menjamin kebahagiaan umat manusia. Islam sudah mengatur semua hal termasuk hubungan manusia dengan keluarga, sanak famili, tetangga, warga sekota, pernikahan, aturan perang dan perdamaian, perdagangan, pembangunan, industri, pertanian, dan semua hal yang menyangkut kehidupan. Imam Khomeini menyatakan bahwa ajaran Islam memiliki target dan cita-cita yang sangat agung. Seluruh ajaran Islam, menurut beliau, dimaksudkan untuk membentuk manusia yang sempurna dan mulia.
Dalam pandangan beliau, tujuan pengutusan para nabi dan utusan Allah adalah untuk mendidik manusia supaya meraih kesempurnaan. Dalam buku ‘Pemerintahan Islam' beliau menyatakan, "Allah yang Maha Bijaksana tidak menciptakan alam dan manusia untuk kesia-siaan, tapi Dia punya tujuan akhir dari masing-masing penciptaan. Manusia, makhluk Allah yang paling unggul, bukanlah wujud yang dilepaskan begitu saja di dunia tanpa tujuan yang jelas."
Imam meyakini bahwa salah satu syarat yang urgen dalam membentuk kepribadian manusia yang sempurna dan bertujuan adalah lingkungan sosialnya. Ketika hukum Allah dijalankan di sebuah lingkungan masyarakat maka keadilan akan tegak, dan saat itulah seluruh anggota masyarakat akan bergerak ke arah kesempurnaan insani. Pertanyaannya, bagaimanakah keadilan bisa ditegakkan di tengah masyarakat? Dalam menjawabnya, Imam Khomeini menerangkan peran pemerintahan Islam dan pemimpin pemerintahan ini. Beliau mengatakan, "Rangkaian hukum dan aturan yang ada tidak cukup untuk memperbaiki kondisi masyarakat. Supaya hukum bisa memperbaiki kondisi dan mendatangkan kebahagiaan untuk manusia diperlukan pelaksana. Karena itulah, selain menurunkan rangkaian hukum dan undang-undang dalam bentuk syariat Allah Swt juga menentukan pelaksananya."
Lebih lanjut Imam Khomeini menjelaskan peran Rasulullah Saw dalam memimpin masyarakat Islam. Beliau menerangkan demikian; "Rasulullah berada di puncak lembaga pelaksana dan pengatur masyarakat Muslim. Selain menyampaikan wahyu dan menerangkan serta menafsirkan hukum-hukum dan aturan agama Islam, beliau juga aktif dalam melaksanakan dan menerapkan hukum-hukum dan aturan Islam sehingga melahirkan pemerintahan Islam. Nabi tidak hanya menerangkan hukum tapi juga menerapkannya. Setelah Rasulullah Saw, tugas dan kedudukan ini dipikul oleh para khalifah muslimin."
Mengenai kelaziman pembentukan pemerintahan Islam, Imam Khomeini mengajukan pertanyaan, "Apakah penunjukan khalifah oleh Rasulullah Saw dan atas perintah Allah Swt hanya untuk menyampaikan hukum Islam?" Pertanyaan ini beliau jawab sendiri dengan menyatakan, "Untuk menerangkan hukum saja keberadaan khalifah tidak diperlukan. Sebab seluruh hukum bisa ditulis dalam satu buku lalu diserahkan kepada umat supaya mereka melaksanakannya."
Selanjutnya, Imam Khomeini mengambil kesimpulan bahwa penunjukan khalifah oleh Rasulullah Saw adalah untuk menegakkan pemerintahan Islam yang dilandasi firman-firman dan hukum ilahi, supaya tercipta masyarakat yang berjalan sesuai tuntunan agama. Imam dalam banyak kesempatan menerangkan sistem pemerintahan Rasulullah dan Imam Ali as yang beliau sebut sebagai pemerintahan yang bertujuan membangun manusia.
Tak hanya itu, masih ada banyak dalil yang meniscayakan pembentukan pemerintahan Islam. Imam Khomeini meyakini bahwa seluruh hukum Islam diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan semua manusia dan di semua zaman. Karena itu, keberadaan pemerintahan Islam diperlukan bahkan di zaman kegaiban Imam Mahdi as.
Argumen lain yang diungkap Imam Khomeini ra untuk membuktikan keharusan membentuk pemerintahan Islam adalah sebagai berikut, jika pemerintahan tidak Islami maka pemerintahan itu tidak menjalankan hukum dan ajaran Islam. Pemerintahan seperti itu berarti pemerintahan zalim dan tagut. Dalam pemerintahan tagut kebejatan dan amoralitas akan menyebar dan kaum mukmin tak bisa memegang teguh keimanan dan amal salehnya.
Menurut Imam Khomeini, dalam situasi seperti itu, orang-orang Mukmin akan terbawa arus ketidakberimanan dan akan menyerah di hadapan syirik, dosa dan thaghut atau jika tidak dia akan bangkit melawan untuk menyingkirkan thaghut. Dalil ini menunjukkan bahwa dalam kondisi apapun berjuang untuk membentuk pemerintahan Islam adalah satu keharusan.
Imam Khomeini mengatakan, "Para ulama berkewajiban untuk memerangi monopoli dan penyalahgunaan kekuasaan oleh kaum zalim, serta mencegah terjadinya kelaparan dan kemiskinan pada kebanyakan anggota masyarakat, sementara kaum zalim dan penjarah hidup dalam kemewahan."
Beliau dalam menjelaskan masalah ini mengutip pula riwayat dari Imam Ali bin Abi Thalib as tentang perjuangan melawan thaghut. Beliau menulis demikian; Amirul Mukminin as berkata, "Aku menerima pemerintahan ini karena Allah Swt telah mengikat janji dan mewajibkan ulama Islam untuk tidak diam menyaksikan penjarahan, kezaliman, kelaparan, kemiskinan dan keteraniayaan."
Pemaparan ide pembentukan pemerintahan Islam oleh Imam Khomeini membuka cakrawala baru di dunia politik. Meskipun ide ini sudah pernah disampaikan oleh para ulama dan cendekiawan Muslim sebelumnya, namun Imam Khomeini dengan baik menjelaskan sistem pemerintahan ideal di zaman kegaiban Imam Maksum as. Teori pemerintahan Islam yang disampaikan Imam Khomeini didasari pada konsep fikih dan teologi Syiah. Beliau mengenalkan konsep ini kepada rakyat Iran. Menurut beliau, masalah pemerintahan dan politik sedemikian menyatu dengan urusan akidah dan syariat sehingga tak bisa dipisahkan dari agama.
Imam Khomeini mengatakan, "Kenalkan Islam kepada masyarakat supaya generasi muda tidak beranggapan bahwa para ulama hanya sibuk dengan hukum syariat di hauzah ilmiah Qom dan Najaf tanpa peduli dengan urusan politik, karena itu agama harus dipisahkan dari politik. Ada ungkapan bahwa ‘agama harus dipisahkan dari politik, dan ulama Islam tidak semestinya mencampuri urusan sosail dan politik'. Ungkapan ini sengaja disebarluaskan oleh imperialis dan mereka yang tidak beragama. Apakah di zaman Nabi Saw, politik terpisah dari agama? Apakah di zaman itu ada kelompok yang hanya berurusan dengan masalah keruhanian dan kelompok politikus yang mengurus pemerintahan? Ungkapan itu dibuat oleh imperialis supaya mereka bisa menguasai urusan dunia dan mencegah terbentuknya masyarakat Muslim. Mereka ingin ulama terjauhkan dari rakyat dan para pejuang kebebasan." (IRIB Indonesia)