Minggu, 03 Juni 2012

Cendekiawan Kontemporer Iran,Imam Khomeini Bagian 4

Pada pembehasan sebelumnya kita sudah mengulas tentang pandangan Imam Khomeini terkait pemerintahan Islam. Beliau meyakini bahwa politik dan pemerintahan tak bisa dipisahkan dari agama. Salah satu hal penting yang ditekankan oleh Imam adalah kepatuhan kepada hukum Islam. Dalam pemerintahan ini, kekuasaan mutlak ada di tangan Allah Swt. Beliau menekankan peran besar ulama dalam menjalankan hukum Allah di tengah masyarakat seperti yang terjadi pada zaman Nabi Saw. Dengan kata lain, perombakan pemikiran yang diciptakan oleh Imam Khomeni ra sejak zaman rezim Pahlevi, adalah menerangkan peran dan kedudukan ulama dalam memimpin umat.
 
Sebelum kemenangan Revolusi Islam, ulama tidak banyak terlibat dalam urusan politik. Imam Khomeinilah yang menyeru para ulama untuk ikut berjuang melawan rezim thagut. Dengan demikian, ulama terlibat dalam perjuangan politik dan sosial. Setelah kemenangan revolusi Islam, ulama memainkan peran urgen dalam mengawasi penerapan hukum Allah. Kepada umumnya rakyat, khususnya para ulama, beliau mengatakan, "Merestui kekuasaan thagut berarti merestui penjarahan hak-hak rakyat. Dan tidak seorang Muslimpun yang berhak merestui kekuasaan orang zalim walau hanya untuk sesaat."
 
Dengan memaparkan ide tentang pemerintahan Islam, Imam Khomeini menyatakan bahwa tanggung jawab membimbing dan memimpin umat di zaman keghaiban Imam Maksum ada di pundak Wali Faqih. Beliau menjelaskan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Para pakar hukum khususnya pakar agama yaitu fuqaha harus memikul tanggung jawab ini. Fuqahalah yang harus mengawasi semua pelaksanaan, pengelolaan dan penyusunan agenda negara."
 
Merujuk kepada teks hadis-hadis dan ayat-ayat suci al-Quran, Imam Khomeini membuktikan bahwa faqih memiliki wewenang kepemimpinan di masa keghaiban Imam Maksum, yang salah satunya adalah memimpin pemerintahan Islam. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Imam Jakfar Shadiq as berkata, "Ketika umat tidak bisa merujuk kepada Imam Maksum hendaknya mereka merujuk kepada fuqaha yang memiliki wewenang seperti mereka (para Imam Maksum)."
 
Kini yang menjadi pertanyaan adalah siapakah faqih yang berhak memimpin masyarakat Islam dan apa saja kriteria yang harus dimilikinya? Imam Khomeini menjelaskan bahwa seorang yang menjadi Wali Fakih haruslah orang yang berjiwa paling bersih dan menonjol diantara para ulama yang ada. Beliau menambahkan, Wali Faqih harus memiliki empat kriteria utama, yaitu keilmuan yang menguasai hukum Islam, keadilan, kesempurnaan dalam iman dan kesempurnaan dalam akhlak. Imam Khomeini mengatakan, "Pemerintahan Islam adalah pemerintahan hukum. Karena itu untuk duduk memimpin pemerintahan ini orang harus memiliki ilmu cukup untuk mengenal hukum-hukum agama… Pemimpin harus memiliki kesempurnaan iman dan akhlak. Dia harus adil dan menjauhi dosa."
 
Keadilan adalah syarat bagi seorang faqih untuk memimpin dan menjamin keselamatan masyarakat. Jika pemimpin tidak adil, pemerintahan Islami tak akan terwujud. Sebab, tanpa keadilan yang berarti keterjauhan dari dosa, hukum dan ajaran Ilahi tidak akan bisa ia tegakkan. Imam Khomeini mengatakan, "Pemerintahan Islam adalah supremasi hukum Ilahi atas rakyat. Penguasa yang tidak adil akan menggantikan hukum Ilahi dengan ambisi diri dan hawa nafsunya. Hal itu akan membawa pemerintahan ke arah kediktatoran…"
 
Pemerintahan yang dipimpin oleh seorang Wali Faqih yang adil mencegah kediktatoran dan penistaan hukum. Pemerintahan seperti ini akan sangat peduli dengan kesejahteraan dan kepuasan rakyat. Ketika seorang Faqih yang berada di pucuk pimpinan kehilangan keadilan dan ketaqwaan pada dirinya, dengan sendirinya dia juga kehilangan wilayah kepemimpinan atas umat dan masyarakat.
 
Dalam pandangan Imam Khomeini, ketika seorang pemimpin sudah memenuhi syarat keilmuan, ketakwaan dan keadilan, maka rakyat harus patuh kepadanya. Beliau menjelaskan, "Jika seseorang (dari kalangan ulama dan fuqaha) yang memenuhi dua syarat kelayakan itu bangkit dan membentuk pemerintahan maka wilayah kepemimpinannya atas masyarakat sama seperti kepemimpinan Rasulullah Saw dan semua orang harus mentaatinya."
 
Meski demikian, beliau menggarisbawahi bahwa kedudukan yang dimiliki fuqaha ini bukan kedudukan atau derajat kenabian dan imamah, tapi kedudukan dalam hal tugas dan kewajibannya yang seperti tugas Nabi dan Imam Maksum. Imam Khomeini mengatakan, "Wilayah yaitu pemerintahan, tugas mengatur negara dan menjalankan hukum syariat yang merupakan tugas berat dan penting. Ini adalah tugas dan kewajiban bukan derajat dan kedudukan."
 
Bentuk pemerintahan yang dipaparkan oleh Imam Khomeini adalah pemerintahan yang seluruh instansi dan lembaganya dari sosok pemimpin tertinggi sampai pejabat terendah berperilaku dan bergaya hidup seperti apa yang pernah ditunjukkan oleh Imam Ali as ketika beliau duduk sebagai khalifah. Dalam pemerintahan Islam, seorang pemimpin harus memiliki tujuan yang sama dengan tujuan dan cita-cita Nabi Saw dan Imam Ali as, yaitu menegakkan hukum Allah di tengah masyarakat. Gaya hidup pemimpin umat harus sama dengan gaya hidup level masyarakat paling bawah.  Dia harus menjauhi kemewahan duniawi. Untuk tujuan inilah Imam Khomeini bangkit melawan rezim Syah Iran.
 
Dalam pandangan Imam Khomeini, ulama dan fuqaha memiliki peran besar dalam menjalankan firman-firman Ilahi dan hukum Islam di tengah masyarakat. Beliau mengungkapkan, "Imam dan fuqaha yang adil berkewajiban memanfaatkan pemerintahan untuk menjalankan hukum Ilahi, menegakkan sistem Islam yang adil dan melayani rakyat. Tak ada yang mereka dapatkan dari kekuasaan selain jerih payah dan kesusahan. Tapi apa hendak dikata, sebab mereka memikul tugas ini. Masalah Wilayah Faqih adalah masalah misi dan pelaksanaan tugas."
 
Salah satu tujuan pembentukan pemerintahan Islam dalam pandangan Imam Khomeini adalah mengenalkan bentuk pemerintahan yang ideal dan teladan kepada dunia kontemporer. Hanya pemerintahan berlandasan ajaran Islamlah yang bisa mengeluarkan umat manusia dari kebuntuan politik dan tipudaya rezim-rezim bejat dan ilegal. Beliau dalam banyak kesempatan menyatakan optimis tak lama lagi masyarakat dunia akan menyadari bahwa pemerintahan Islam adalah pemerintahan yang memperjuangkan keadilan, anti kezaliman dan demokratis.
 
Dengan harapan bisa menegakkan keadilan dan spiritualitas di dunia modern serta menerapkan hukum-hukum ilahi, Imam Khomeini merintis pemerintahan Islam di Iran. Beliau juga menggariskan metode kepemimpinan faqih atau Wilayah Faqih dalam pemerintahan Islam. Dengan membawakan berbagai dalil, Imam Khomeini membuktikan bahwa di masa keghaiban Imam Maksum pun hukum dan aturan politik dan sosial Islam harus dijalankan, dan itu menuntut terbentuknya pemerintahan Ilahi yang melibatkan peran serta rakyat.
 
Pemerintahan Islam yang dimaukan oleh Imam Khomeini adalah pemerintahan yang peduli dengan peran rakyat. Partisipasi dan pemikiran rakyat sangat penting dan efektif. Pandangan rakyat sangat membantu pemerintahan dan pengaturan negara. Dalam kaitan ini, beliau berkata, "Tak ada kekuatan apapun yang melebihi kekuatan rakyat." Ungkapan ini menunjukkan pandangan politik Imam Khomeini yang berlandaskan Islam tentang peran serta rakyat dalam makna yang sebenarnya. Beda halnya dengan demokrasi dan kerakyatan versi Barat yang hanya manis di luar tapi menipu opini umum. Dengan pandangan kerakyatannya ini, Imam menyerahkan masalah-masalah penting negara kepada rakyat seperti dalam hal menentukan sistem negara, pengesahan undang-undang dasar, memilih Rahbar atau Pemimpin Revolusi, memilih Presiden dan para anggota legislatif.
 
Imam Khomeini percaya penuh dengan kekuatan persatuan rakyat. Dalam pandangan beliau, dengan mengandalkan rakyat, kekuatan kubu agresor dan adidaya daya dunia bisa dilawan. Beliau berkata, "Sejarah membuktikan bahwa tak ada kekuatan apapun yang bisa memadamkan gelora hati rakyat tertindas yang bangkit untuk mencapai kebebasan dan kemerdekaannya."
 
Sami Zubaidah, pengamat politik dan dosen di Universitas London menyebut Imam Khomeini sebagai sosok figur milik zaman kontemporer. Sebab, beliaulah yang mencanangkan pemikiran politik yang melibatkan rakyat dalam arti yang sesungguhnya.
 
Sebagai penutup seri cendekiawan kontemporer Iran, kita simak bersama penggalan kata-kata Imam Khomeini berikut ini,"Bangsa-bangsa Muslim hendaknya meneladani pengorbanan para pejuang kita yang berjuang demi kemerdekaan, kebebasan dan cita-cita kemajuan Islam yang besar. Dengan merapatkan barisan, mereka bisa menjebol dinding-dinding imperialisme dan melangkah maju ke arah keterbebasan dan kehidupan insani." (IRIB Indonesia)

1 komentar:

  1. Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu

    BalasHapus

komen disini